Panduan Lengkap Juknis BOSP 2025: Aturan Baru Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Panduan Lengkap Juknis BOSP 2025: Aturan Baru Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan utama atau Petunjuk Teknis (Juknis) dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025.

Bagi kepala sekolah, bendahara, dan komite sekolah, memahami aturan terbaru ini sangat krusial agar penggunaan dana tepat sasaran dan terhindar dari kesalahan administrasi.

Poin-Poin Penting dalam Juknis BOSP 2025

  1. Jenis Dana BOSP: Dana BOSP 2025 tetap mencakup Dana BOS (Reguler & Kinerja), Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan.

  2. Syarat Penerimaan Dana: Satuan pendidikan harus memiliki NPSN yang terdaftar di Dapodik dan telah melakukan pemutakhiran data serta pelaporan tepat waktu pada periode sebelumnya.

  3. Prinsip Pengelolaan: Pengelolaan dana harus memenuhi prinsip Fleksibel, Efektif, Efisien, Akuntabel, dan Transparan. Penggunaan dana kini lebih ditekankan pada peningkatan mutu pembelajaran dan rapor pendidikan.

    ADVERTISEMENT

  4. Larangan Penggunaan Dana: Sama seperti tahun sebelumnya, dana BOSP dilarang digunakan untuk dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah, atau investasi jangka panjang.

Cara Mengunduh Salinan Resmi

Sangat disarankan bagi setiap satuan pendidikan untuk memiliki salinan PDF asli Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 sebagai rujukan utama dalam penyusunan RKAS. Baca Selengkapnya

Catatan: Pastikan pelaporan tahap I diselesaikan paling lambat sesuai jadwal agar penyaluran tahap berikutnya tidak terhambat.

You Might Also Like
1 Comments
Sepira 31 Dec 2025

Sangat bermanfaat terimakasih


Leave a Comment
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.