Panduan Implementasi Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 dalam RKAS Sekolah

Panduan Implementasi Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 dalam RKAS Sekolah

Penerbitan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi tata kelola keuangan sekolah. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kini lebih diarahkan pada transformasi pembelajaran digital.

Apa yang Baru di 2025?

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Juknis 2025 menekankan pada fleksibilitas penggunaan dana untuk penguatan rapor pendidikan. Sekolah kini diberikan wewenang lebih besar dalam mengalokasikan dana untuk pelatihan guru berbasis komunitas belajar (Kombel).

Syarat Penyaluran Tahap I

Untuk memastikan dana cair tepat waktu, sekolah harus memastikan laporan tahun lalu sudah 100% tervalidasi di aplikasi ARKAS. Ketidaksinkronan data Dapodik dengan rekening sekolah seringkali menjadi penghambat utama.

ADVERTISEMENT

Komponen Honorarium

Aturan mengenai honorer tetap merujuk pada batasan persentase tertentu, namun dengan syarat ketat bagi guru yang memiliki NUPTK dan belum bersertifikasi pendidik.

You Might Also Like
0 Comments
Leave a Comment
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.