Isi Lengkap Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025: Kesesuaian Mata Pelajaran dan Sertifikat Pendidik

Isi Lengkap Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025: Kesesuaian Mata Pelajaran dan Sertifikat Pendidik

Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Sertifikat Pendidik

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Sertifikat Pendidik. Keputusan ini menjadi pedoman resmi dan nasional dalam menentukan kesesuaian antara sertifikat pendidik yang dimiliki guru dengan mata pelajaran atau bidang tugas yang diampu pada satuan pendidikan.

Penetapan keputusan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman kebijakan, serta kejelasan dalam penugasan guru sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dibuktikan melalui sertifikat pendidik.


Dasar Pertimbangan Penetapan Keputusan

Dalam bagian Menimbang, Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 menyatakan bahwa penetapan kesesuaian bidang tugas dan sertifikat pendidik diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi guru. Selain itu, kebijakan ini ditetapkan untuk menyesuaikan perkembangan kurikulum serta kebutuhan penataan guru di satuan pendidikan.

Dalam bagian Mengingat, keputusan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan nasional yang menjadi dasar hukum kewenangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menetapkan kebijakan teknis terkait penugasan guru.


Diktum Keputusan Menteri

Dalam diktum keputusan dinyatakan bahwa:

ADVERTISEMENT

KESATU, menetapkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan sertifikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA, kesesuaian sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu digunakan sebagai pedoman dalam penugasan guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

KETIGA, pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan sebelumnya Nomor 449/P/2024 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2025.


Kedudukan dan Fungsi Lampiran

Lampiran dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 memiliki kedudukan hukum yang sama dengan keputusan utama. Seluruh ketentuan teknis mengenai kesesuaian sertifikat pendidik dengan mata pelajaran dijabarkan secara rinci dalam lampiran-lampiran tersebut.

Lampiran digunakan sebagai pedoman operasional bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menentukan penugasan guru sesuai sertifikat pendidik.


Lampiran I: Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Taman Kanak-Kanak

Lampiran I mengatur kesesuaian sertifikat pendidik bagi guru Taman Kanak-Kanak atau Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam lampiran ini ditetapkan bahwa guru TK memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang pendidikan anak usia dini dan ditugaskan untuk melaksanakan pembelajaran pada satuan PAUD sesuai ketentuan yang berlaku.

Lampiran ini menjadi dasar penugasan guru TK secara menyeluruh pada aspek perkembangan anak usia dini.


Lampiran II: Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Sekolah Dasar

Lampiran II mengatur kesesuaian sertifikat pendidik guru Sekolah Dasar. Dalam lampiran ini ditetapkan kesesuaian antara sertifikat pendidik guru kelas dan guru mata pelajaran dengan mata pelajaran yang diampu di jenjang SD.

Pengaturan ini mencakup mata pelajaran wajib serta muatan lokal sesuai struktur kurikulum yang berlaku. Lampiran ini digunakan sebagai rujukan dalam penataan guru kelas dan guru mata pelajaran di Sekolah Dasar.


Lampiran III: Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Sekolah Menengah Pertama

Lampiran III mengatur kesesuaian sertifikat pendidik bagi guru Sekolah Menengah Pertama. Lampiran ini memuat daftar nama dan kode bidang studi sertifikasi beserta mata pelajaran atau bidang tugas yang dapat diampu oleh guru SMP.

Mata pelajaran yang tercantum dalam lampiran ini antara lain Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Informatika, Prakarya, Seni Budaya, Muatan Lokal, serta Koding dan Kecerdasan Artifisial sesuai dengan struktur Kurikulum Merdeka.

Lampiran III menjadi pedoman utama dalam penugasan guru SMP agar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.


Lampiran IV: Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Sekolah Menengah Atas

Lampiran IV mengatur kesesuaian sertifikat pendidik bagi guru Sekolah Menengah Atas. Dalam lampiran ini ditetapkan kesesuaian antara sertifikat pendidik dan mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran umum dan mata pelajaran pilihan sesuai struktur kurikulum SMA.

Lampiran ini menjadi dasar penataan guru SMA agar penugasan dilakukan sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikat pendidik.


Lampiran V: Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Sekolah Menengah Kejuruan

Lampiran V mengatur kesesuaian sertifikat pendidik bagi guru Sekolah Menengah Kejuruan. Dalam lampiran ini ditetapkan kesesuaian antara sertifikat pendidik dan bidang keahlian atau mata pelajaran kejuruan yang diampu oleh guru SMK.

Lampiran ini digunakan sebagai pedoman penugasan guru produktif, normatif, dan adaptif di SMK sesuai dengan kompetensi keahlian masing-masing.


Lampiran VI: Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Sekolah Luar Biasa

Lampiran VI mengatur kesesuaian sertifikat pendidik bagi guru Sekolah Luar Biasa. Lampiran ini menetapkan kesesuaian sertifikat pendidik dengan layanan pendidikan khusus yang diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus.

Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan layanan pendidikan khusus dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi sesuai.


Penutup

Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 merupakan regulasi resmi yang memberikan kepastian hukum mengenai kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan sertifikat pendidik pada seluruh jenjang pendidikan. Seluruh satuan pendidikan dan pemangku kepentingan diharapkan menjadikan keputusan ini sebagai pedoman utama dalam penugasan guru agar proses pembelajaran berjalan sesuai dengan kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
File lengkapnya disini 
👇

Baca Selengkapnya

You Might Also Like
0 Comments
Leave a Comment
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.